Rabu, 03 April 2013

Dewan Mulai Bahas Raperda BUMDes

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mulai dibahas. Pansus menghadirkan   sejumlah perangkat desa dan kepala desa untuk dimintai masukannya, Rabu (06/03) di gedung DPRD Tuban.
Dipimpin anggota komisi A M Abu Kholifah sejumlah perwakilan desa, kepala desa, dan perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) membahas rancangan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang merupakan bagian dari 8 raperda yang diajukan eksekutif.
Raperda tentang BUMDes tersebut diajukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 39 tahun 2010, Tentang Usaha Milik Desa.
Dengan Raperda ini  desa diharapkan mampu mengelola kekayaan daerahnya sendiri untuk kesejahteraan desa tersebut sesuai aturan yang ada.
Disampaikan Abu, dengan ditetapkan aturan baru yang saat ini masih menjadi raperda, nantinya dapat menjadi arutan yang mengikat tentang usaha milik desa, agar desa mempunyai kewenangan mengelola aset desa.
” Raperda ini akan mengatur bagaimana pengelolaan aset desa, agar desa dapat memanfaatkan asetnya untuk kepentingan desa itu sendiri.” katanya.
Hasil pembahasan kali ini selanjutnya akan dibahas bersama eksekutif guna di lakukan penyesuaian dengan   Permendagri  39 tahun 2010, ” jelasnya.
Hasil ahirnya, kemudian akan di dituangkan dalam SK persetujuan hasil pembahasan yang akan diparipurnakan.
“Setelah menjadi raperda ini disahkan menjadi Perda. BUMDes bisa memiliki payung hukum berupa Perda,” ucapnya. 

Related Post



0 komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR