Panitia khusus (Pansus) Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
mulai dibahas. Pansus menghadirkan sejumlah perangkat desa dan kepala
desa untuk dimintai masukannya, Rabu (06/03) di gedung DPRD Tuban.
Dipimpin anggota komisi A M Abu Kholifah sejumlah perwakilan desa,
kepala desa, dan perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
membahas rancangan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes), yang merupakan bagian dari 8 raperda yang diajukan eksekutif.
Raperda tentang BUMDes tersebut diajukan mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 39 tahun 2010, Tentang Usaha
Milik Desa.
Dengan Raperda ini desa diharapkan mampu mengelola kekayaan
daerahnya sendiri untuk kesejahteraan desa tersebut sesuai aturan yang
ada.
Disampaikan Abu, dengan ditetapkan aturan baru yang saat ini masih
menjadi raperda, nantinya dapat menjadi arutan yang mengikat tentang
usaha milik desa, agar desa mempunyai kewenangan mengelola aset desa.
” Raperda ini akan mengatur bagaimana pengelolaan aset desa, agar
desa dapat memanfaatkan asetnya untuk kepentingan desa itu sendiri.”
katanya.
Hasil pembahasan kali ini selanjutnya akan dibahas bersama eksekutif
guna di lakukan penyesuaian dengan Permendagri 39 tahun 2010, ”
jelasnya.
Hasil ahirnya, kemudian akan di dituangkan dalam SK persetujuan hasil pembahasan yang akan diparipurnakan.
“Setelah menjadi raperda ini disahkan menjadi Perda. BUMDes bisa memiliki payung hukum berupa Perda,” ucapnya.
Sumber Berita: http://kotatuban.com/umum/dewan-mulai-bahas-raperda-bumdes/
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
KOMENTAR