Senin, 23 Februari 2009

IMPLIKASI HUKUM PEMBATALAN TIKET CAPRES

PERSENGKETAAN “pasal tiket” untuk menjadi calon presiden (capres) berakhir, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan ketentuan dalam UU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Intinya, tiket untuk mencalonkan diri sebagai pasangan capres adalah 20 persen suara di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.

Putusan itu dijatuhkan menyusul putusan sebelumnya yang mengeliminasi keinginan calon perseorangan untuk memperoleh tiket sebagai capres. Jadi, secara praktis sudah tertutup harapan bagi calon yang tidak didukung suara sebagaimana disyaratkan dan tertutup pula calon perseorangan maju sebagai capres.Implikasi praktis dari hal itu, sebagaimana disampaikan oleh para analis, adalah nanti yang maju hanya dua pasangan capres, terutama yang diusung oleh parpol besar. Bisa menjadi tiga atau empat, bergantung pada kemauan dari kekuatan politik yang berhasil menggalang kekuatan memenuhi persentase itu atau tidak.

Jumlah pasangan juga tergantung pada analisis kekuatan politik lain, yaitu apabila memang perolehan suara pada Pemilu April 2009 menunjukkan peta kekuatan yang sesuai dengan ramalan. Yaitu, Partai Demokrat, Golkar, dan PDI Perjuangan merupakan partai dengan perolehan suara terbesar. Selebihnya harus menjalin koalisi kalau berminat mengajukan capres.

Implikasi Hukum
Implikasi hukum secara substantif dari putusan itu adalah tindakan “lepas tangan” dari MK tentang persentase tiket. Permasalahannya adalah apakah suara sebesar itu (20-25 persen) mencerminkan asas keadilan, dalam arti sesuai dengan heterogenitas masyarakat Indonesia?Mengapa MK tidak menurunkan persentase tersebut, misalnya ke angka 10-15 atau lebih rendah lagi? MK cenderung memilih selamat dengan mengamini pembentuk UU yang mematok 20-25? Bukankah itu di hulunya merupakan cermin dari negosiasi politik golongan terbesar dari kekuatan politik untuk melanggengkan hegemoni parlemen?

Ranah di atas memang relatif dan tidak membawa implikasi praktis. Namun, tetap perlu telaah, khususnya perspektif ke depan. Tidak saja bagi calon pemimpin nasional tetapi juga pemimpin daerah. Bagi pemimpin daerah, misalnya, mengapa calon perseorangan diakomodasikan, sedangkan calon presiden tidak? Bukankah sama-sama pemimpin eksekutif, hanya levelnya yang berbeda?

Memang asas di dalam putusan pengadilan secara umum tidak boleh menjatuhkan putusan di luar yang diminta oleh pihak beperkara (pemohon). Demikian pula nomenklatur kinerja MK adalah menyatakan ada atau tidaknya pertentangan antara UU yang dimohonkan pengujian dengan pasal tertentu dalam UUD 1945.Namun di dalam kinerjanya, MK sudah membuat terobosan pada pilkada Provinsi Jawa Timur, yaitu memutuskan sesuatu yang berada di luar ranah perkara. Artinya, MK secara kreatif dan inovatif memberikan interpretasi hukum baru terhadap perkara yang ditangani. Tidak semata berpegang pada asas konvensional tentang batas putusan hakim.

Sejatinya, masyarakat berharap agar kreativitas dan inovasi putusan MK itu tetap dipertahankan. MK seharusnya berani menurunkan persentase tersebut sehingga nanti lebih banyak atau setidaknya tidak hanya dua atau tiga pasangan capres. Pada masa transisi, idealisme sebagaimana di AS -misalnya, yang hanya ada dua capres- masih terlalu dini diterapkan. Akomodasi terhadap heterogenitas masyarakat Indonesia masih diperlukan untuk secara alamiah, dalam waktu agak panjang, berproses dan mengkristal sampai satu ketika muncul pemimpin yang merefleksikan kekuatan yang produktif dan mengayomi semua pihak.

Dipahami bahwa MK memang akan kesulitan mencari legal reasoning untuk itu. Namun, bukan berarti tidak bisa dilakukan. Saat kepercayaan diri MK begitu besar dan masyarakat pun menilai untuk sementara ini tidak ada atau belum ada intrusi terhadap putusannya, penurunan persentase itu sebenarnya dapat menjadi substansi untuk putusan MK. Sekali lagi, hal ini sebagai rujukan bagi putusan atas perkara bagi pemilihan pemimpin berbagai lini pada masa yang akan datang.

Administratif
Putusan yang sebenarnya diambil oleh MK berkenaan dengan tiket capres yang dinilai kontroversial adalah batasan pembentuk UU ketika menjabarkan UUD 1945. Permasalahannya adalah persentase 20-25 persen itu refleksi dari pembatasan atau refleksi pengaturan?
Permasalahan ini penting karena pada dasarnya tidak ada kewenangan konstitusional dari pembentuk UU untuk membatasi hak rakyat berperan serta dalam penentuan perjalanan negara (dalam hal ini menjadi capres). Ekstremnya, pembatasan sampai 20-25 persen itu mengintervensi hak rakyat untuk maju sebagai calon pemimpin negara. Hal tersebut dilarang konstitusi.

Dalam tataran konstitusional, tidak ada hak pembentuk UU untuk membatasi setiap keinginan rakyat sepanjang hal itu tidak mengarah pada destruksi yang menjadi pemicu degradasi nilai kebangsaan. Belajar dari pencalonan presiden dan wapres, mengapa hal tersebut tidak disalurkan saja, toh tidak ada yang dirugikan dalam arti itu justru mencerminkan manifestasi konstitusional yang bermakna kepatuhan terhadap UUD 1945.
Dengan tidak adanya penjelasan yang merupakan legal reasoning ini, MK mengamini posisi UU sebagai pembatas terhadap UUD 1945 meskipun formalnya sebagai pengatur.
Hal di atas berbanding terbalik dengan putusan pada kasus pilkada Jatim. MK dengan berani memutuskan dilaksanakan pilkada ulang meskipun itu tidak diatur dalam UU dan tidak diminta.

Padahal, konsistensi atas putusan itu menjadi sangat penting sebagai rujukan yurisprudensi di kemudian hari. Hakikat putusan tidak sekadar dijatuhkan begitu saja, namun membawa implikasi yang jauh ke depan. MK seharusnya juga tidak boleh membatasi perluasan purtusannya hanya pada kasus pilkada, sedangkan untuk kasus yang lain tidak.

Secara administratif, pengaturan tentang tiket capres tidak boleh mencerminkan arogansi kekuasaan dan mempersulit hak warga negara untuk berperan serta. Karena itu, sebenarnya kewajiban MK adalah melegitimasi persentase 20 dan 25 persen tersebut berdasar legal reasoning, ketika MK mengamini kebijakan pembentuk UU yang dituangkan dalam pasal tentang tiket capres tersebut. Tidak semata berkeputusan bahwa ketentuan pasal itu tidak bertentangan dengan pasal dalam UUD 1945.

Prof Dr Samsul Wahidin SH MH,guru besar ilmu hukum Unmer Malang
Sumber: Jawa Pos, Jum’at, 20 Februari 2009

Related Post



0 komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR